SEJARAH SINGKAT DHARMA WANITA PERSATUAN

Sejarah  Dharma  Wanita  Persatuan  (DWP)  berawal  pada  5  Agustus  1974  saat organisasi para istri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina  KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara. Pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan  para istri Pegawai Negeri Sipil, anggota  ABRI yang dikaryakan, dan pegawai BUMN.

Pada  Era  Reformasi,  tahun  1998,  organisasi  wanita  ini  melakukan  perubahan mendasar. Tidak ada lagi muatan politik dari pemerintah, Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik,  independen, dan demokratis.

Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan. Penambahan kata ‘Persatuan’ disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional, di bawah  kepemimpinan Presiden Abdurrahman  Wahid.  Perubahan  organisasi  ini  tidak terbatas pada penambahan kata ‘Persatuan’ namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6-7 Desember 1999, seluruh   rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F Moeloek.  Pokok-pokok  perubahan organisasi  Dharma  Wanita yang ditetapkan  pada Munaslub, antara lain :

  1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
  2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
  3. Penegasan   sebagai   organisasi   sosial  kemasyarakatan   yang  bergerak   di  bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
  4. Penegasan sebagai organisasi nonpolitik.
  5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya DWP memiliki standing position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional. Sebagaimana ormas lainnya, DWP memiliki peluang untuk berkiprah  lebih luas dengan mengoptimalkan  peran sertanya  sebagaimana  yang dijamin  oleh  Undang-Undang   Republik Indonesia  Nomor  17  Tahun  2013  tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Ormas berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bagsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik   Indonesia;
  3. Memelihara   nilai   agama,   budaya,   moral,   etika,   dan   norma   kesusilaan   serta memberikan
  4. Manfaat untuk masyarakat;
  5. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  6. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
  7. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

 
Selanjutnya, pada pasal 37, ayat (1) menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :
a.    Iuran anggota;
b.    Bantuan/sumbangan masyarakat;
c.    Hasil usaha ormas;
d.    Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e.    Kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f.    Anggaran   Pendapatan   Belanja  Negara  dan/atau  Anggaran   Pendapatan   Belanja Daerah

Pada sisi lain, dengan telah ditetapkannya  Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan tentunya perlu menyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan strategisnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI LAMBANG DHARMA WANITA PERSATUAN

ANGGARAN DASAR DHARMA WANITA PERSATUAN

MARS DHARMA WANITA PERSATUAN